Setelah melakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.
KN. Marore-322 Bakamla RI, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (13/8), Bakamla mengungkap kronologinya. Menurut Bakamlah, KN. Marore-322 pada Jumat, 11 Agustus, saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.
"Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," kata Bakamla dalam keterangan resminya.
Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.
Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.