"Silakan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR. Nanti, DPR akan menindaklanjutinya."
Badan Legislasi (Baleg) DPR membantah tidak serius membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pangkalnya, masih menunggu sikap pemerintah, terutama surat presiden (surpres) serta draf naskah akademik dan RUU-nya.
"Ya, memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini, yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset. Padahal, RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif pemerintah," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, dalam keterangannya, Minggu (2/4).
Awiek, sapaan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, lantas meminta pemerintah segera mengirimkan supres hingga draf RUU dan naskah akademiknya.
"Silakan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR. Nanti, DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan pansus, Komisi, ataupun siapa, dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM-nya (daftar investaris masalah)," ucapnya.
"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," imbuhnya mengingatkan.