Menurut Willy, Indonesia sudah semestinya memiliki payung hukum untuk melindungi PRT, termasuk PMI sektor domestik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR berjanji mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar bisa segera disahkan. Pangkalnya, kian banyak kekerasaan menimpa pekerja rumah tangga (PRT).
"Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah enggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," ucap Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Menurut politikus Partai NasDem ini, Indonesia sudah semestinya memiliki payung hukum untuk melindungi PRT. Pun demikian bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik lantaran kerap menjadi korban kekerasan di tempatnya bekerja.
"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," tutupnya
Di sisi lain, Willy mendorong aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menangani kasus penyiksaan terhadap PRT. Menurutnya, para korban mesti diberikan perlindungan secara maksimal.