Nasional

Baleg DPR setujui masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun

Mulanya, masa jabatan kades selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 2 kali masa jabatan.

Jumat, 23 Juni 2023 13:11

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. Keputusan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Kamis (23/6).

Aturan masa jabatan kades yang berlaku saat ini adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hingga maksimal menjabat 3 periode, lalu diubah menjadi 9 tahun dapat menjabat maksimal 2 periode. Ini juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jadi, yang [daftar inventarisasi masalah/DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan [9 tahun] Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?" tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dalam rapat. Enam fraksi kecuali NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat yang absen pun menyetujuinya.

Dalam kesempatan sama, anggota Baleg DPR, Supriansa, berharap, kinerja kades meningkat dengan adanya perubahan masa jabatan tersebut. Apalagi, ini sesuai usulan para kades saat aksi di depan Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

"Kami bisa menyetujui [revisi UU Desa]. Olehnya itu, pembahasan pada kesempatan ini, kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat 9 tahun [dengan periode jabatan] dua kali, benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut," tuturnya.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait