Maqdir Ismail: Mestinya dibebaskan minggu depan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), M Rommahurmuziy. Dalam putusan itu, hakim menyunat separuh hukuman eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata kuasa hukum Rommahurmuziy, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Jumat (24/4).
Diketahui, pria yang akrab disapa Rommy dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan vonis baru ini mantan anggota legislator itu segera menghirup udara bebas jika dikalkulasikan dengan masa penahanan Rommy pada 15 maret 2019.
"Ya, mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," tutur Maqdir.
Hanya saja, Rommy kerap kali dibantarkan saat menjalani penahanan guna memeriksa kesehatan akibat penyakit yang dideritanya. "Sempat dibantarkan 45 hari karena sakit," ucap Maqdir.