Nasional

Banding gagal, Fredrich Yunadi tetap divonis 7 tahun bui

Selain divonis penjara, Fredrich didenda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Rabu, 10 Oktober 2018 18:18

Surat Panggilan Sidang pengajuan banding diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich mengajukan banding terkait kasus merintangi penyidikan KPK soal korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Pengajuan banding dari Fredrich merupakan respon ketidakpuasannya atas putusan Hakim yang menjatuhinya hukuman selama 7 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dari banding yang diajukan Fredrich, Pengadilan Tinggi Jakarta memutus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap advokat Fredrich Yunadi. Dengan demikian, Fredrich tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Amar putusan tersebut tertuang dalam surat No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT. DKI yang berisi: Pertama, KPK menerima Banding terdakwa dan KPK. Kedua, menguatkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 9/Pid.Sus-Tp/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018.

“Dengan demikian, terdakwa tetap akan berada dalam tahanan. KPK menghormati putusan banding ini. Berikutnya, Penuntut Umum KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan memberikan saran pada Pimpinan tentang bagaimana proses lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/10).

Rakhmad Hidayatulloh Permana Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait