Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadi J. Sebab, turut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap memvonis terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of jusrice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan, selama 3 tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan hari ini (Rabu, 10/5).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu membacakan putusan banding, yang diajukan Hendra dan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim PN Jaksel memutus Hendra Kurniawan bersalah. Bekas Karo Paminal Propam Polri itu pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan, 27 Februari 2023.
Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut. Misalnya, Hendra dianggap berbelit-beli dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya.