Penguatan putusan tersebut karena vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua tetap harus menerima vonis 12 dan 5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan vonis pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam sidang banding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan untuk Dandy yang dibacakan di PT DKI, Kamis (19/10).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," bunyi putusan untuk Shane.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono mengungkapkan, penguatan putusan tersebut karena vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.