Nasional

Ratusan bangunan liar di lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol ditertibkan

Aturan tentang keselamatan perjalanan KA, termasuk dilarang mendirikan bangunan di jalur KA, tertuang dalam UU 23/2007.

Senin, 14 Maret 2022 16:33

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar (bangli) di sekitar jalur kereta api (KA) antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, Jakarta Utara, yang akan berlangsung secara bertahap. Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan tidak permanen. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, terdapat sebanyak 326 bangunan liar yang ditertibkan pada hari ini (Senin, 14/3). Penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel. 

"Secara keseluruhan, kegiatan berjalan kondusif. Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," katanya dalam keterangan kepada Alinea.id, Senin (14/3). 

"Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut," imbuh dia.

Lebih jauh, Eva mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA. Alasannya, membahayakan perjalanan KA. 

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait