Pergub DKI yang digunakan Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB disebut cacat hukum.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di pulau reklamasi di Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dinilai cacat hukum.
Ketua Harian KNTI, Marthin Hadiwinata, mengatakan penerbitan IMB di lahan reklamasi Teluk Jakarta dilakukan tanpa ada kesesuaian fungsi bangunan dan rencana tata ruang. Dia menyebut, penerbitan IMB di Pulan C dan D itu tak memiliki dasar hukum yang jelas. Terutama terkait peruntukan dan alokasi ruang.
Menurut Marthin, penerbitan IMB di lahan reklamasi Teluk Jakarta itu harus didasarkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K). “Sampai saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau reklamasi yang telah terbangun,” kata Marthin di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Karena dianggap cacat hukum itulah, Marthin menilai, perlu ada sanksi dari pemerintah. Salah satunya dengan melakukan pembongkaran pada sejumlah bangunan yang telah berdiri di pulau buatan hasil reklamasi tersebut.
Sementara pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan dalih Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB di lahan reklamasi tidak tepat. Sebagaimana diketahui, landasan Anies menerbitkan IMB tercermin pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. Menurut Eza, pergub tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.