Kuasa hukum menilai, jika hal yang didakwakan JPU berdasarkan fakta, maka seharusnya peristiwa tersebut dapat diuraikan dengan jelas.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu poin keberatan yang disampaikan, yakni perihal dakwaan jaksa yang menguraikan bahwa Ferdy Sambo dengan mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, menembak Brigadir J sebanyak satu kali. Kuasa hukum menilai, JPU tidak jelas dalam menguraikan dakwaan tersebut.
"Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama terdakwa menembak korban, Penuntut Umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh terdakwa," kata perwakilan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang eksepsi, Senin (17/10).
Padahal, menurut kuasa hukum, sejak awal JPU dalam surat dakwaan tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata. Namun, dalam peristiwa tersebut, JPU sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Ferdy Sambo jika seandainya benar ia melakukan apa yang didakwakan.
Kuasa hukum menilai, jika hal yang didakwakan JPU berdasarkan fakta, maka seharusnya peristiwa tersebut dapat diuraikan dengan jelas dan lengkap. Dalam hal ini, kuasa hukum menilai, JPU membuat dakwaan berdasarkan asumsi dan memaksakan untuk membangun peristiwa tersebut.