Firli membantah pimpinan KPK minta kenaikan gaji di tengah pandemi Covid-19.
Firli Bahuri membantah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kenaikan gaji ditengah pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Dia menegaskan, usulan kenaikan gaji itu diajukan di era pimpinan KPK jilid IV.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan, atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR (Agus Rahardjo) dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan priode pimpinan KPK sekarang," kata Ketua KPK itu dihubungi wartawan, Jumat (3/4).
Menurutnya, usulan kenaikan gaji itu dilakukan pada 15 Juli 2019. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut atas usulan tersebut baik dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Keuangan.
Firli mengklaim tidak mengetahui progres pembahasan usulan kenaikan gaji tersebut. Pimpinan dan jajaran Dewan Pengawas KPK, kata Firli, tidak akan membahas hak keuangan di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring dalam pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan Covid-19.