Windy diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Windy diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Usai diperiksa, Windy membantah dirinya terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto. Dia juga membantah punya hubungan khusus dengan Hasbi Hasan.
"Yang pasti 100% saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah apa, mohon tolong jangan zalim kepada saya. Dipikirin perasaan saya," kata Windy kepada wartawan usai pemeriksaan.
Windy pun mengaku bingung dirinya dikaitkan dengan dugaan korupsi pada perkara ini. Bahkan, dia juga tak habis pikir namanya masuk daftar cegah dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Pada perkara ini, Windy merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan efektif berlaku pada 12 Januari-12 Juli 2023.