Status tanggap darurat bencana Covid-19 di Bantul diberlakukan mulai 20 Maret sampai 29 Mei 2020.
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya mempercepat penanggulangan penyebaran coronavirus.
Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis menyatakan dalam siaran persnya bahwa penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Surat ditandatangani oleh Bupati Suharsono pada 20 Maret 2020.
Penetapan status tanggap darurat, menurut dia, dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus secara signifikan dan menimbulkan korban jiwa. Ten , ini juga berdampak pada aspek sosial serta ekonomi masyarakat.
"Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Bantul diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, sinergi antar perangkat daerah, instansi pemerintah pusat di daerah dan lembaga lain terkait. Jadi, perlu ditetapkan status tanggap darurat bencana," kata dia, Senin (23/3).
Helmi menyatakan, status tanggap darurat bencana Covid-19 di Bantul diberlakukan mulai 20 Maret sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.