Saat disinggung keterlibatan Setya Novanto, Nazaruddin mengaku lupa. Namun, ia mengaku ada aliran dana untuk Ganjar Pranowo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menyidangkan kasus rasuah e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Kali ini, sidang yang dipimpin oleh hakim Yanto itu mendengar kesaksian mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk terdakwa Setya Novanto.
Di persidangan Nazaruddin mengaku mendengar dari politikus Partai Golkar Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono, anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat terkait pembagian dana untuk calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Ada yang di catatan, ada yang diberikan langsung, di ruangan Mustoko Weni, saat itu dikasih ke Ganjar (Pranowo)," jawab Nazaruddin saat ditanya anggota majelis hakim Anwar seperti dikutip dari Antara, Senin (19/2).
Mendengar pengakuan itu, hakim Anwar lalu mengonftontir Nazaruddin. Apalagi, sebelumnya Ganjar sempat membantah tak menerima uang dari proyek e-KTP. Sedangkan Mustoko Weni dan Ignatius sudah meninggal.
"Iya, sesuai penjelasan bu Mustoko Weni, saya dijelaskan, di ruang fraksi mas Anas," terang Nazaruddin.