Raperda ini menjadi payung hukum yang ideal bagi penegak hukum guna melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, mengatakan, raperda ini menjadi payung hukum yang ideal bagi penegak hukum guna melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Sudah rampung semua, selanjutnya kami akan gelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal paripurna raperda menjadi peraturan daerah atau perda yang sah," kata Pantas saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/10).
Pantas menjelaskan pembahasan lanjutan Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 yang digelar pada Senin (13/10) malam tersebut berlangsung kurang lebih 11 jam.
Pihaknya membahas pasal per pasal berikut harmonisasi 38 pasal dari 13 bab Raperda bersama pihak eksekutif.