Nasional

Bapemperda DKI: Raperda Penanggulangan Covid-19 selesai dibahas

Raperda ini menjadi payung hukum yang ideal bagi penegak hukum guna melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selasa, 13 Oktober 2020 09:52

Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, mengatakan, raperda ini menjadi payung hukum yang ideal bagi penegak hukum guna melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah rampung semua, selanjutnya kami akan gelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal paripurna raperda menjadi peraturan daerah atau perda yang sah," kata Pantas saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/10). 

Pantas menjelaskan pembahasan lanjutan Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 yang digelar pada Senin (13/10) malam tersebut berlangsung kurang lebih 11 jam. 

Pihaknya membahas pasal per pasal berikut harmonisasi 38 pasal dari 13 bab Raperda bersama pihak eksekutif.

Ardiansyah Fadli Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait