Kedua institusi menutup-nutupi motif penguntitan Jampidsus oleh personel Densus 88.
Bripda Iqbal Mustofa tak mendapat sanksi apa pun setelah kedapatan menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Setelah pemeriksaan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan Iqbal tak melanggar aturan apa pun.
“Permasalahan yang minggu lalu menjadi suatu hal yang viral di media sosial. Ini sudah terjawab dengan adanya komunikasi antar pimpinan,” kata Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5).
Febrie diduga dikuntit dua anggota Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5). Salah satu penguntit Febrie teridentifikasi merupakan anggota Densus 88 yang berinisial IM. Belakangan, IM diketahui ialah inisial dari nama Iqbal.
Sehari setelah peristiwa penguntitan terhadap Febrie, ada pula kejadian aneh di depan Kantor Kejagung RI di Jakarta. Dalam sebuah video yang beredar di kalangan wartawan, terlihat konvoi mobil dan motor bersirine mirip kendaraan Brimob.
Sebanyak kurang lebih delapan kali rombongan mobil dan motor itu mengelilingi gedung Kejagung. Sejumlah motor menggeber knalpot hingga bising dan beberapa personel terlihat menyorotkan sinar laser senjatanya ke gedung utama Kejagung.