KM Kayu Eboni merupakan sitaan negara dalam kasus pemberian kredit oleh PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke PT Meranti.
Barang bukti korupsi titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Kapal Motor (KM) Kayu Eboni, senilai Rp40 miliar yang tengah berlabuh di perairan Pulo Ampel, Kabupaten Serang raib dicuri. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
KM Kayu Eboni merupakan sitaan negara dalam kasus pemberian kredit oleh PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke PT Meranti. Diduga terjadi markup dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari. PT PANN adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.
Barang bukti dalam keadaan black out atau mati mesin, dan dititipkan ke PT Archo Cipta Mandiri di perairan Pulo Ampel. Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pada Kamis (23/5) sekitar pukul 21.30 WIB, dua kapal tugboat dengan nama Lampung Neolitus 01 dan Dragon Net II merapat ke lambung KM Kayu Eboni yang tengah dijaga dua petugas dari perusahaan yang menerima titipan barang bukti tersebut. Kemudian tujuh orang yang tidak diketahui identasnya naik ke atas KM Kayu Eboni.
Pelaku kemudian meminta izin kepada kedua petugas tersebut untuk menarik kapal sitaan Kejari Jakarta Pusat tersebut. Ketujuh orang itu kemudian memotong rantai kapal menggunakan alat potong las. Selanjutnya dua kapal tugboat itu, menarik kapal dengan menggunakan tali tambang ke arah perairan Salira.
Atas kejadian itu, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Ista Catur Widisusilo melaporkan kejadian itu ke Mapolda Banten pada 24 Mei 2019. Peristiwa itu menyebabkan kerugian negara Rp40 miliar.