Biaya pemeliharaan aset sitaan kasus ASABRI dan Jiwasraya terlalu tinggi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sitaan kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, pelelangan dilakukan karena biaya pemeliharaan aset sitaan itu terlalu tinggi.
Padahal, sejumlah aset itu telah dititipkan pada beberapa instansi terkait. "Tinggi sekali biaya pemeliharaan ini. Kita mau lelang. Kami akan mencoba yang bisa dilelang ya dilelang," kata Ali di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
Menurut Ali, pelelangan barang sitaan sebelum adanya putusan inkrah pengadilan memang dapat dilakukan. Ia merujuk pada Pasal 45 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi, kita terbatas biayanya," ucap Ali.
Dijelaskan Ali, barang bukti yang akan dilelang tidak secara keseluruhan, antara lain belasan bus yang disita dari tersangka mantan Direktur Utama ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian, kapal sitaan tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan sejumlah mobil-mobil dari tersangka lainnya.