Pelelangan barang sitaan saa proses perkara belum inkrah dapat dilakukan.
Barang sitaan hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilakukan pelelangan meski perkaranya belum dinyatakan inkrah.
Aturan baru mengenai pelelangan itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu diberlakukan sejak pada 12 Oktober 2021.
Kasubdit Bina Lelang III Direktorat Jenderal Lelang DJKN, Diki Zainal Abidin menyatakan,
Dalam rangkaian proses penanganan pidana barang sitaan yang dapat dilakukan pelelaang mulai dari penyitaan tingkat penyelidikan hingga penyidikan. Setiap barang yang disita harus sepengetahuan Dewan Pengawas KPK.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, benda hasil sitaan Penyidik dapatlah dijual dimuka umum melalui pelelangan, walaupun perkaranya dalam kondisi belum diputus inkracht melainkan masih dalam proses pemidanaan.
“Setiap lelang harus dilakukan didepan pejabat lelang, dan apabila lelang tidak dilakukan dihadapan pejabat lelang, maka perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran” ujar Zaenal dalam diskusi secara daring, Kamis (12/5).