Dari pemeriksaan sementara, Panji Gumilang dapat terjerat Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, seperti laporan yang masuk.
Panji Gumilang dinilai telah melakukan penistaan agama dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pun melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu ke Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023. Bagaimana kelanjutan kasusnya?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengungkap bahwa kasus penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan.
Dari pemeriksaan sementara, Panji Gumilang dapat terjerat Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, seperti laporan yang masuk.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, menurut Djuhandani, penyidik Bareskrim masih melengkapi alat bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.