Polda Kalbar dianggap mampu tangani kasus tersebut hingga selesai.
Bareskrim Polri menegaskan kasus pembakaran Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) tidak akan diambil alih. Penangannya tetap pada Polda Kalbar.
Meskipun, Komnas HAM mendesak kasua tersebut ditangani di tingkat Mabes Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menuturkan, kasus tersebut tidak perlu ditarik karena Polda Kalbar mampu untuk mengusut hingga tuntas. "Kalau mereka mampu kenapa diambil alih. Sementara kami asistensi dan siap mem-back up bila ada permintaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Agus menerangkan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah ditugaskan mengawal kasus tersebut. Namun, dia tidak membeberkan apakah asistensi yang dilakukan hingga mengirim personel ke Kalbar.
"Sudah ditangani di Polda Kalbar dengan asistensi Dirtipidum Bareskrim," ucapnya.
Sebelumnya Amnesty menyebutkan, penolakan terjadi sejak November 2009 dari beberapa kelompok masyarakat atas pembangunan gedung baru tersebut. Pada tanggal 12 Agustus 2021, sebuah kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang mengirim surat ke Pemkab Sintang yang berisi ultimatum meminta aparat untuk menindak umat Ahmadiyah di Sintang dalam waktu tiga kali 24 jam, dengan ancaman akan bertindak sendiri bila ultimatum tersebut tidak dipenuhi.