Nasional

Bareskrim didesak segera selidiki penyuapan di kasus Rachel Vennya

Bareskrim sendiri memastikan akan meneliti aduan MAKI.

Selasa, 21 Desember 2021 18:55

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporannya atas dugaan pungutan liar (pungli) dala kasus melarikan diri dari karantina selebgram Rachel Vennya. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, MAKI melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri meski perkara pokoknya sudah inkrah. Para terpidana pun tidak dijatuhi hukuman kurungan badan.

"Segera (harapan) dilakukan penyelidikan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Alinea.id, Selasa (21/12). 

Boyamin mengaku hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti terkait dugaan pungli Rachel Vennya. Barang bukti itu berupa berkas perkara dari persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa pekan lalu. 

"Prinsip diterima (Bareskrim Polri) dan akan ditelaah," tuturnya. 

Alvin Aditya Saputra Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait