Bareskrim sendiri memastikan akan meneliti aduan MAKI.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporannya atas dugaan pungutan liar (pungli) dala kasus melarikan diri dari karantina selebgram Rachel Vennya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, MAKI melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri meski perkara pokoknya sudah inkrah. Para terpidana pun tidak dijatuhi hukuman kurungan badan.
"Segera (harapan) dilakukan penyelidikan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Alinea.id, Selasa (21/12).
Boyamin mengaku hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti terkait dugaan pungli Rachel Vennya. Barang bukti itu berupa berkas perkara dari persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa pekan lalu.
"Prinsip diterima (Bareskrim Polri) dan akan ditelaah," tuturnya.