Polri juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani laporan tersebut.
Bareskrim Polri melimpahkan pelaporan atas Bupati Boyolali, Seno Samodro, ke Polda Jawa Tengah. Laporan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Jawa Tengah.
"Saya belum dapat informasi, tapi yang saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri, tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng karena Mabes Polri sudah cukup banyak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Selasa (6/11).
Menurut Setyo, pelimpahan itu juga dikarenakan lokasi kejadian berada di wilayah Jawa Tengah. Karenanya, Polda Jawa Tengah dinilai lebih layak untuk menanganinya.
Setyo mengatakan, Polri juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani laporan itu. Nantinya, dari koordinasi yang dilakukan, akan ditentukan apakah laporan itu masuk pidana umum atau bukan.
"Ya makanya koordinasi dengan Bawaslu, apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," katanya.