Rizieq Shihab dan tujuh tersangka lainnya menjadi tanggung jawab JPU sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan tujuh tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2) siang. Pelimpahan barang bukti dan tersangka itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 5 Februari 2021.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor serta dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular di RS UMMI, Kota Bogor
"Hari ini, Senin, tanggal 8 Februari 2021, akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menambahkan, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU) setelah dilimpahkan. Namun, dia tak memerinci apakah tujuh tersangka yang masih bebas akan ditahan atau sebaliknya.
"Setelah ini, menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan," ucapnya. Rizieq sendiri telah ditahan bahkan diperpanjang durasinya selama 40 hari sejak 1 Januari lalu.