Penyelidikan terhadap semua berkas tersebut langsung dilakukan. Bahkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah pelapor.
Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait Rocky Gerung. Meski belum dinyatakan jelas, namun laporan ini diduga masih terkait ujaran kebencian yang disampaikan akademisi Universitas Indonesia itu terhadap Presiden Joko Widodo.
“Saat ini, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (4/8).
Djuhandhani menyebut, penyelidikan terhadap semua berkas tersebut langsung dilakukan. Bahkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah pelapor.
“Beberapa pelapor sudah dilaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.
Dua hari lalu, Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri atas dugaan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).