Selain Undang-Undang tentang Narkotika, penyidik menjerat ke-16 tersangka dengan Undang-undang Kesehatan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu 75 kg, Ekstasi 53.000 butir, dan ketamin 1.911 gram. Selain Undang-Undang tentang Narkotika, penyidik menjerat ke-16 tersangka dengan Undang-undang Kesehatan karena dugaan penyalahgunaan ketamin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, ada tujuh kasus yang diungkap hari ini. Pengungkapannya berasa dari tujuh kasus berbeda.
"Pengungkapan ini dilakukan dari April hingga akhir Mei hari ini, dengan total tujuh kasus dan 16 tersangka," kata Jayadi di Bareskrim Polri, Senin (29/5).
Pada kasus pertama, merupakan jaringan Malaysia-Batam-Bandung dengan tiga tersangka. Mereka berinisial RS, FH, dan JI dengan 35.000 gram sabu.
Kasus kedua diungkap dari empat lokasi di Jakarta Utara dan Lapas Kelas I Kosambi Cirebon. Ada lima orang yang ditangkap dalam operasi ini.