Pelaku merupakan karyawan alih daya salah satu GraPARI Telkomsel.
Kepolisian menangkap tersangka kasus dugaan pencurian data pegiat media sosial Denny Zulfikar Siregar, FPH. Dia merupakan karyawan alih daya (outsourching) bagian layanan pelanggan (customer care) GraPARI Telkomsel Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rainhard Hutagaol, mengatakan, FPH secara diam-diam mengambil data pribadi Denny di pangkalan data (database) Telkomsel. Data kemudian dikirim dan diunggah akun Twitter @Opposite6891.
"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste. Sehingga, pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @Opposite6891 lewat DM (direct message) di Twitter," tuturnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Dirinya melanjutkan, FPH merupakan simpatisan akun @Opposite6897. "Dia juga pernah di-bully oleh seorang penggemar DS, sehingga merasa kesal."
Dalam kasus ini tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, ponsel pintar, komputer, dan satu unit SIM card Telkomsel milik pelaku.