Berkas perkara masih dalam proses dilengkapi. Namun, dipastikan pekan depan sudah dapat dilimpahkan.
Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas tersangka mantan Kepala Maybank cabang Cipulir Albert, dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong nasabah Maybank bernama Winda Earl senilai Rp20 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara masih dalam proses dilengkapi. Namun, dipastikan pekan depan sudah dapat dilimpahkan.
"Kasus masih berjalan proses penyidikan dalam waktu dekat, minggu depan akan ajukan ke tahap satu," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Terkait dengan rencana gelar perkara, penyidik masih melakukan pendalaman. Gelar perkara penetapan tersangka baru pun masih belum dapat diketahui.
"Tersangka lain masih proses pendalaman penyidikan," ujar Awi.