Calon tersangka merupakan penerima aliran dana.
Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan nasabah Maybank. Bahkan, dalam waktu dekat ada penetapan tersangka baru.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, gelar perkara itu dalam rangka menentukan tersangka baru dari saksi-saksi yang telah diperiksa. Namun, Awi tidak menyebut dengan rinci kapan gelar perkara itu dilakukan.
"Dalam waktu dekat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Menurut Awi, calon tersangka baru itu adalah penerima aliran uang dari tersangka Albert yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir. Awi juga mengtakan, sejumlah aset baru yang telah ditracing pun telah ditemukan penyidik.
"Tersangka barunya yang menerima aliran dana. Aset nanti diberitahu usai gelar perkara," ucap Awi.