Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Imigrasi Singapura dan Kejagung.
Polri tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan paspor milik terpidana Adelin Lis yang digunakannya melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengaku, telah berkoordinasi dengan Diretorat Jenderal Imigrasi untuk mengusut pemalsuan tersebut.
Bahkan, menurut dia, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Imigrasi di Singapura. "Sedang jalan kami lidik. Kami akan koordinasikan dengan Imigrasi untuk dalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan, dibuat di mana, bagaimana proses penerbitannya," katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Agus menyatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tengah menunggu Imigrasi Singapura melimpahkan kasus pemalsuan paspor terpidana Adelin Lis. Di sisi lain, koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang dilakukan untuk pelaksanaan pelimpahan kasus itu.
"Kami minta info pasport yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim dan terbuat 2017, lanjut kami koordinasi dengan Ditjen Imigrasi," tuturnya.