Vanessa Khong dan ayahnya membantu menyamarkan aset Indra Kenz hasil dari Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pacar dan calon mertua Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Binomo.
"Betul ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan kepada Alinea.id, Selasa (19/4).
Whisnu mengatakan, keduanya mulai dilakukan penahanan sejak pagi tadi setelah menuntaskan pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 23.00 WIB tadi malam (18/4). Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Whisnu menyebut, Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp5 miliar. Ia juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz yang mencapai Rp349 juta.
Indra Kenz membeli sebidang tanah di Jl. Sutra Utama Cluster Sutera Narada I, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah itu senilai Rp7,8 miliar dan dibuat atas nama Vanessa Khong.