Selain sisik trenggiling, dua tersangka juga menjual paru burung rangkong.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penangkapan dua tersangka penjualan satwa dilindungi. Penyidik juga mendalami hewan langka apa saja yang pernah dijual pelaku.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dua tersangka yang ditangkap adalah JAN dan RAL. Keduanya, ditangkap pada 14 April 2021 pukul 13.30 di SPBU Kumpulan Jorong, Tabian, Sumatera Barat.
"Keduanya terbukti melakukan penjualan sisik trenggiling dan paru burung rangkong," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ramadhan menuturkan, keduanya saat ini telah dilakukan penahanan dan dalam pendalaman untuk mengetahui sejak kapan memperjualbelikan hewan tersebut. "Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit telepon genggam, 35 kilogram sisik trenggiling, dan tiga paru burung rangkong," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut, belum diketahui berapa keuntungan yang didapat kedua tersangka sejak awal menjual hewan langka. Pasalnya, penyidik masih menelusuri kepada siapa saja hewan langka itu dijual.