Bank Jateng berikan kredit kepada PT Garuda Technology untuk proyek fiktif.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi atas pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology.
Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo menerangkan, kredit itu diberikan pada periode 2017-2019. Penyidik pun menetapkan Bina Mardjani selaku mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan Bambang Supriyadi sebagai Dirut Garuda Technology sebagai tersangka.
Bina Mardjani, kata Cahyono, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek tersebut. Padahal, proyek itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tersangka Bina Mardjani yang sudah mengetahui proyek berjalan tidak sesuai dengan pengajuan justru membiarkan dana tersebut digunakan. Negara akhirnya merugi hingga Rp307.943.794.372 atas perbuatan terangka Bina.
"Dia (Bina Mardjani) menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Senin (27/12).