Nasional

Bareskrim tolak laporan balik Eggi Sudjana pada Farhat Abbas

Kuasa hukum Eggi Sudjana menganggap Polri gagal menerapkan prinsip tribrata, promoter, dan netralitas.

Senin, 08 Oktober 2018 14:34

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menolak upaya Eggi Sudjana untuk mempolisikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Farhat Abbas. Ini merupakan laporan balik dari pihak Eggi, setelah Farhat Abbas melaporkan ia dan 16 orang politisi lainnya, karena dianggap terlibat dalam kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Selain Eggi, 16 orang lain yang dilaporkan Farhat adalah Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Captain Firdaus, dan Dahnil Azar Simanjuntak. 

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elidanetti, mengaku sangat kecewa karena Bareskrim telah menolak laporan mereka, dengan alasan menunggu proses pelaporan Farhat Abbas terlebih dahulu. Menurutnya, pihak kepolisian akan menunggu perkara Farhat diproses meja hijau, sebelum menerima laporan mereka.

“Kami sangat kecewa karena laporan kami hari ini ditolak. Kami akan menunggu di sini sampai sore, sampai laporan kami diterima,” tuturnya di Bareskrim, Senin (8/10).

Elidanetti menegaskan, penolakan tersebut menunjukkan Polri tidak menerapkan pedoman Tribrata, prinsip profesional, modern dan terpercaya (Promoter), serta netralitas, yang selama ini digadang-gadang. Padahal, kata Elidanetti, setiap masyarakat memiliki hak untuk melapor dan sudah sepatutnya Polri melayani.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait