Peredarannya dalam negeri terdapat di Medan, Jakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya, dan Bali.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam. Setelah pengembangan, diketahui barang haram itu berasal dari jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, peredaran narkoba gencar kembali karena kelonggaran PPKM disalahgunakan oleh sejumlah tempat hiburan malam. Peredarannya dalam negeri terdapat di Medan, Jakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya, dan Bali.
“Longgarnya PPKM ternyata dimanfaatkan untuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Ditambahkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan analisa dan evaluasi bulanan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hasil analisa itu merujuk pada fakta adanya peningkatan penyitaan barang bukti narkotika jenis pil xtc.
“Berdasarkan observasi diperoleh fakta terjadi peningkatan kegiatan di tempat hiburan malam akibat telah dilonggarkannya PPKM dan diindikasikan terjadi peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam,” kata Dedi dalam kesempatan serupa.