Nasional

Baru tiga kabupaten yang punya perda bangunan Danau Toba

Peraturan Daerah bangunan gedung di Danau Toba untuk kepentingan lingkungan, keamanan dan investasi.

Kamis, 12 April 2018 07:13

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendesak lima kabupaten kota di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara membuat peraturan daerah tentang bangunan gedung. Dari delapan daerah di sekitar Danau Toba baru tiga daerah yang memilikinya. 

Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menyebut baru Tapanuli Utara, Pakpak Bharat dan Dairi yang memiliki peraturan daerah tentang bangunan gedung. Sementara lima kabupaten atau kota lain yakni Samosir, Simalungun, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Karo belum memiliki perda tersebut.

Dalam Kampanye Edukasi Publik Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan 2018 dengan tema Profesionalisme Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan, Iwan menargetkan pada tahun 2019 lima daerah di sekitar Danau Toba dan daerah lain di Indonesia sudah memiliki perda bangunan gedung. "Ini bukan hanya untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga untuk banyak hal seperti keamanan dan termasuk investasi," tukas Iwan kemarin (11/4). 

Perda tersebut dinilai mendesak, apalagi saat ini kawasan Danau Toba sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional. Secara nasional, sudah 91% daerah yang memiliki perda bangunan gedung itu, sayangnya hanya sekitar 9% yang sesuai implementasi sehingga juga harus dilakukan evaluasi sejalan dengan pembentukan Perda Bangunan Gedung itu.

Staf Ahli Gubernur Sumut bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan dan Aset Sumber Daya Alam, Elisa Marbun mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sudah mengingatkan dan mendorong agar lima kabupaten kota segera membuat perda bangunan gedung. Meski begitu Elisa yakin perda itu bisa segera dibuat.

Mona Tobing Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait