BNN menangkap keduanya di Bakauheni, Lampung pada Selasa (16/10) malam.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pengedar ganja di wilayah Bakauheni, Lampung, pada Selasa (16/10) malam. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Tim BNN berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika pukul 24.00, yang bernama Sarif dan Ari, di Jalan Lintas Sumatra Kilometer 90,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan resminya, Rabu, (17/10).
Menurut Arman, dua pelaku tersebut menyembunyikan ganja seberat 250 Kg di bawah bak mobil yang mereka kendarai. Keduanya mengaku, ganja tersebut didapat dari daerah Aceh dan akan diedarkan di daerah Jawa Barat.
Selain ganja seberat 250 Kg, petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L 300 yang digunakan untuk membawa ganja, dua buah handphone, kartu identitas, STNK, serta buku KIR. Sedangkan para pelaku langsung dibawa ke kantor BNN pusat.
“Kedua tersangka sudah tiba tadi pagi di BNN, guna dilakukan proses penyidikan,” tuturnya.