Ketiganya ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi daring.
Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi online (daring). Saat ditangkap, salah satu wanita membawa satu kardus alat kontrasepsi.
"Ada beberapa bukti, dugaan kami, mereka terlibat dalam jaringan prostitusi dengan sistem daring," kata Kapolres Belu AKBP Christian Tobing di Atambua, Kabupaten Belum, NTT, Rabu (20/3).
Dari salah satu wanita tersebut, polisi menemukan dan menyita satu dus alat kontrasepsi, yang lima di antaranya sudah terpakai. Dari wanita lain, polisi menemukan sebuah dompet milik seorang pria dari dalam tas yang dipakainya.
Ketiganya ditangkap polisi di sebuah hotel kelas melati yang sama. Mereka juga tidak memiliki kartu identitas diri.
"Saat ini ketiganya masih kami tahan di Polres Belu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun dari hasil pemeriksaan sementara ketiga wanita itu mengaku berasal dari Kota Kupang," ujar dia lagi.