Tim pendamping hukum dari koalisi masih mencari tahu pelaku penangkapan dan keberadaan Ravio saat ini.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Idham Aziz memerintahkan jajarannya membebaskan Ravio Patra. Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi diduga ditangkap polisi pada Rabu (22/4) malam.
"Segera lepaskan Ravio Patra. Hentikan proses kriminalisasi dan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/4).
Dia menjelaskan, Ravio ditangkap sekitar pukul 21.00 sampai 22.00 WIB pada Rabu (22/4). Namun, ia mengaku belum mengetahui pihak mana yang melakukan penangkapan, serta kemana Ravio dibawa. Tim pendamping hukum dari Katrok sedang mencari tahu hal ini ke kantor Polda Metro Jaya.
Katrok terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, dan ICJR.
Menurut Damar, Ravio Patra sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar, yang diduga terlibat konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pemerintah di Papua. Dia juga sempat mengkritisi transparansi pemerintah dalam penanganan Covid-19.