Kejaksaan Agung menyebut ada tujuh tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla), sedangkan Polri hanya enam korporasi.
Kejaksaan Agung menyebut ada tujuh tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla), sedangkan Polri hanya enam korporasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan untuk tersangka perorangan sebanyak 157 berkas sudah diterima. Sedangkan, untuk tersangka korporasi ada tujuh berkas yang telah diterima.
"Ada 166 berkas perkara, di antaranya ada perorangan dan ada tujuh korporasi," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/9).
Prasetyo menyatakan dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan di tiap daerah untuk menindak tegas para tersangka, baik perorangan maupun korporasi agar peristiwa itu tidak terulang kembali. Prasetyo juga menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan mengawal kasus karhutla harus menanganinya secara serius dan professional tanpa pandang bulu.