Polri juga meminta rekomendasi Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan reuni 212.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, perizinan pelaksanaan reuni oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 bukan hanya tugas Polri semata. Artinya, Polri perlu rekomendasi pihak terkait di wilayah di mana aksi itu akan digelar.
"Antara lain Polri membutuhkan rekomendasi atau izin dari pemilik tempat di mana kegiatan itu akan dilaksanakan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11).
Karena saat ini masih pandemi Covid-19, lanjut Rusdi, kepolisian juga membutuhkan rekomendasi dari instansi lain untuk memberikan izin reuni PA 212 tersebut.
"Polri juga meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19. Apabila izin ini dikeluarkan, oleh instansi terkait maka Polri akan memberi izin kegiatan tersebut," ucapnya.
Rusdi kemudian mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat menjalankan protokol kesehatan dengan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan pandemi Covid-19.