Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, keterangan Hadinoto dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, dalih Hadinoto tak menghadiri pemeriksaan lantaran sakit. Namun, Yuyuk tidak dapat menyebutkan secara rinci bekas petinggi Garuda Indonesia itu mengidap penyakit apa.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hadinoto merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah meningkatkan status penangan perkara terhada dua orang lainnya yakni Emirsyah Satar, dan mantan beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedardjo. KPK juga belum menahan Hadinoto sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2019.
Dalam perkaranya, Hadinoto bersama Emirsyah, diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014, oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Uang tersebut diberikan melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.