Peradilan untuk Risyanto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan barang bukti dan berkas perkara penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia atau Perindo (Persero), Risyanto Suanda, ke tahap penuntutan. Risyanto merupakan tersangka suap kuota impor ikan untuk tahun 2019.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka RSU (Risyanto Suanda), tersangka suap terkait Perum Perindo, ke penuntutan tahap 2," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1).
Fikri mengatakan, peradilan untuk Risyanto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada perkara itu, Risyanto diduga sebagai pihak penerima suap dari rekanan Perum Perindo.
Risyanto diduga kuat telah memberikan izin kepada PT Navy Asra Sejahtera (NAS). Izin itu dikeluarkan untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan. Padahal, PT NAS telah masuk blacklist sejak 2009 lantaran telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.
Atas izin tersebut, Direktur PT NAS Mujib Mustofa diwajibkan untuk membayar kuota impor ikan itu sebesar US$30.000. Kemudian, Mujib juga diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah satu rekannya yakni Adhi Susilo.