Selain Yoory, KPK juga menetapkan dua tersangka lain pada kasus pengadaan lahan Munjul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dan Tommy Adrian selaku Direktur Utama PT Adonara Propertindo. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
"Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).
"YRC (Yoory Corneles) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo)," imbuh Ghufron.
Menurut Gufron, dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang sebagai saksi.