Budi Santoso merupakan terpidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero), Budi Santoso, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (24/6). Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung No: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg 21 April 2021.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Budi juga dibebani denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500. Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang.
"Untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ali.
Diketahui, Budi Santoso merupakan terpidana rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017. Dia dan bekas Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan tersangka oleh KPK.