KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepolisian RI meminta bantuan untuk mencari orang atas nama Izil Azhar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Izil Azhar, tersangka korupsi dana otonomi khusus Aceh atau DOKA Aceh 2018 masuk dalam daftar pencarian orang. Pencantuman sebagai DPO karena Izil kerap mangkir dalam pemanggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“KPK telah memasukkan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (26/12).
Karena itu, lanjut Febri, KPK juga sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI. Tujuannya, meminta bantuan mencari orang atas nama Izil Azhar untuk ditangkap kemudian diserahkan kepada KPK.
Febri menyebut langkah ini diambil oleh KPK karena tersangka Izil tak kunjung bersikap kooperatif. Padahal, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukumnya.
Izil Azhar adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Wilayah Sabang. Ia lebih dikenal dengan sebutan Ayah Marine. Itu tidak terlepas dari latar belakangnya yang merupakan seorang prajurit Marinir. Setelah GAM berdamai dengan pemerintah Indonesia, Izil disebut sebagai orang dekat Irwandi Yusuf.