Ekstasi tersebut rencananya diedarkan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka bernama Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo, dan Hasrul alias Ardi dalam kasus peredaran narkotika. Keempatnya mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Tersangka Anto merupakan bekas anggota Polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah terpidana dan tengah menjalani masa hukuman di penjara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Wawan Munawar, mengatakan, kelompok ini mendapatan ekstasi dari Belanda. Rencananya diedarkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Awal mulai diketahui setelah adanya informasi paket narkoba dari Belanda masuk ke Indonesia melalui ekspedisi DHL. Di resi tertulis baju pengantin," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/8).
Saat diselidiki, paket itu sempat tertahan selama sehari di Singapura. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terdeteksi mesin x-ray sebagai benda mencurigakan.