Pembobol Bank BNI, Maria Lumowa, dibekuk di Serbia setelah buron selama 17 tahun.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan, bakal menempuh segala upaya guna mengejar pemulihan aset (asset recovery) imbas pembobolan Bank BNI oleh Maria Pauline Lumowa.
"Terkait asset recovery, tentu kita akan menempuh segala upaya hukum. Kita akan melakukan mutual legal system untuk melakukan freeze the asset, kemudian blokir akun, dan lain-lain," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).
Segala upaya itu bakal dilakukan penegak hukum yang memproses Pauline. Saat ini, tersangka dikabarkan tengah menuju Mabes Polri untuk diproses akibat perbuatannya.
"Kalau sudah ada proses hukum ini, dia sudah ditetapkan tersangka, baru kita bergerak tentu dengan kerja sama Polri, kejaksaan, dan lain-lain karena kita adalah tim, kita terus mengejar tersebut," terangnya.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada medio Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan €56 juta (setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.