Polisi lakukan pengejaran terhadap tiga DPO lainnya
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di tengah pandemi Covid-19. Kelima tersangka tersebut adalah MD (32), M (42), AWA (26), AS (30), dan MZ (43).
"Kelimanya ditangkap di hari dan jam yang berbeda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).
Argo menyatakan, dari tangan para tersangka didapat barang bukti berupa 1,764 kg sabu, sepeda motor dan telepon genggam.
Menurut Argo, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga DPO lainnya. Namun, ia tidak menyebut peran ketiga DPO.
"DPO atas nama BOY, RDT dan H," ucap Argo.